Mata Lokal Memilih
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024
Simak akar masalah sehingga Tim Ridwan Kamil - Suswono bakal ajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk kecurangan yang sudah terang benderang terjadi di TPS 028 Kelurahan Pinang Ranti.
Di TPS itu ada beberapa soal, misalnya surat suara sudah tercoblos.
Sampai saat ini, belum muncul rekomendasi PSU dari Bawaslu.
”Kejadian di TPS 028 Pinang Ranti, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk PSU di TPS 028 Pinang Ranti tersebut.
Padahal nyata sekali pelanggarannya dan KPPS-nya sudah dipecat dan diberhentikan.
Bahkan proses pidananya sedang berjalan di kepolisian,” beber dia.
Politisi Partai Golkar itu juga melihat dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yang tidak terdistribusi kepada seluruh pemilik hak suara.
Kondisi itu, lanjut Baco, terjadi sangat masif di seluruh TPS.
Menurut dia, itu juga yang menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta tahun ini.
Tidak hanya itu, Baco menyampaikan bahwa ada banyak orang datang ke TPS membawa C6 namun tidak diverifikasi ulang menggunakan KTP.
Mereka boleh langsung mencoblos.
Di saat bersamaan banyak C6 dipegang oleh KPPS dan tidak disampaikan ke masyarakat.
Untuk itu, pihaknya menduga C6 itu disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencoblos.
Sebab, mereka tidak diverifikasi dengan menunjukkan KTP.
”Ada juga kasus yang kami temukan daftar absen KPPS di situ ada warga yang merasa tidak mencoblos karena tidak mendapat undangan, ternyata absen di data ikut mencoblos,” katanya.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi
akar masalah
Ridwan Kamil
Suswono
gugatan
Pilkada Jakarta
Pilkada Serentak
Pilgub Jakarta
Pilkada
Pramono Anung
Rano Karno
Dharma Pongrekun
pasangan calon
Jakarta
TribunKaltara.com
Bawaslu
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU, Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta: Berkah Bersatunya Ahokers dan Anak Abah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.