Kaltara Memilih
Bawaslu Kaltara Beber Tiga Tahapan yang Jadi Konsentrasi Pengawasan Pemilu di Nunukan
Dalam pengawasan Pemilu, nantinya di lima daerah di Kalimantan Utara akan dilakukan berbeda-beda oleh Bawaslu Kaltara, termasuk di Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
Belum lagi beber Suryani ada banyak aturan yang menjadi pedoman Bawaslu dalam mengambil keputusan ketika terjadi pelanggaran.
"Ada Undang-undang, Perbawaslu, PKPU dan aturan lainnya. Sehingga terkadang dalam dinamika yang berkembang kami terbentur dengan aturan atau pasal yang saling bertentangan," imbuhnya.
Ia mencontohkan pasal yang perlu dilakukan kajian mendalam agar dalam penanganan pelanggaran Pemilu tidak salah mengambil keputusan.
Pasal 264 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
"Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Pasal 181 PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD
Baca juga: Bawaslu Kaltara Minta Petugas Panwascam Melek Media Sosial, Suryani: Praktis Untuk Sebarkan Berita
"Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD, KPU dan/atau KPU Provinsi berkoordinasi dengan Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi serta menyampaikan hasil koordinasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Dalam Undang-undang ada frasa 'atau' sementara di PKPU ada frasa 'dan/atau' itu maknanya beda. Frasa 'atau' itu alternatif. Sedangkan frasa 'dan/atau' maknanya kumulatif," pungkas Suryani.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
| Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
|
|---|
| Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
|
|---|
| Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
|
|---|
| Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.