Kaltara Memilih

Bawaslu Kaltara Beber Tiga Tahapan yang Jadi Konsentrasi Pengawasan Pemilu di Nunukan

Dalam pengawasan Pemilu, nantinya di lima daerah di Kalimantan Utara akan dilakukan berbeda-beda oleh Bawaslu Kaltara, termasuk di Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Bawaslu Kaltara lakukan rapat koordinasi persiapan penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang saat ini berlangsung di Nunukan mulai 23-24 Januari 2023. 

Belum lagi beber Suryani ada banyak aturan yang menjadi pedoman Bawaslu dalam mengambil keputusan ketika terjadi pelanggaran.

"Ada Undang-undang, Perbawaslu, PKPU dan aturan lainnya. Sehingga terkadang dalam dinamika yang berkembang kami terbentur dengan aturan atau pasal yang saling bertentangan," imbuhnya.

Ia mencontohkan pasal yang perlu dilakukan kajian mendalam agar dalam penanganan pelanggaran Pemilu tidak salah mengambil keputusan.

Pasal 264 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

"Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pasal 181 PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD

Baca juga: Bawaslu Kaltara Minta Petugas Panwascam Melek Media Sosial, Suryani: Praktis Untuk Sebarkan Berita

"Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD, KPU dan/atau KPU Provinsi berkoordinasi dengan Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi serta menyampaikan hasil koordinasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Dalam Undang-undang ada frasa 'atau' sementara di PKPU ada frasa 'dan/atau' itu maknanya beda. Frasa 'atau' itu alternatif. Sedangkan frasa 'dan/atau' maknanya kumulatif," pungkas Suryani.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved