Mata Lokal Memilih
Kembali Bertugas pada Pemilihan Ulang, KPPS Tidak Dapat Tambahan Honor, KPU Sebut karena Kelalaian
Kembali menjalankan tugas pada pemilihan ulang atau PSU, petugas KPPS tidak lagi mendapat tambahan honor, Ketua KPU Balikpapan sebut karena kelalaian.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Kembali menjalankan tugas pada pemilihan ulang atau PSU, petugas KPPS tidak lagi mendapat tambahan honor, Ketua KPU Balikpapan sebut karena kelalaian.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS kembali ditugaskan dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan ulang ( PSU ) di TPS 31 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Sabtu (24/2).
Meski mereka bertugas kembali, dipastikan tidak dapat honor tambahan.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha saat meninjau TPS 31 di RT 22 yang melaksanakan PSU di gedung Madrasah Ibtidaiyah Darutta'lim, tak jauh dari Pasar Balikpapan Permai (BP).
Menurut Noor Thoha, honor petugas KPPS sudah diatur dalam aturan undang -undang penyelenggaraan Pemilu.
"Iya honor itu memang tidak ada tambahan, itu diatur dalam hal PSU-nya masih H+10, itu tidak ada alurnya," tegasnya.
Baca juga: Pengamanan PSU 6 TPS di Kecamatan Sei Menggaris, Polres Nunukan Turunkan Belasan Personel
Selain KPPS, seluruh petugas pemilu di TPS yang melaksanakan PSU juga sama tidak ada tambahan honor termasuk Linmas, PPS dan petugas keamanan.
Kecuali kata Noor Thoha, PSU tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru diadakanlah tambahan honor.
"Tapi kalau PSU akibat putusan MK itu ada honornya akhirnya kelewat H plus 10 gitu," jelasnya.
Diketahui, honor petugas KPPS pada pemilu tahun ini sebesar Rp 1,2 juta per orang, sementara Linmas berkisar antara Rp 700 ribu.
Noor Thoha juga menegaskan, PSU dilaksanakan lantaran kelalaian bersama dari para petugas Pemilu di TPS itu sendiri, sehingga mereka wajib bertanggung jawab untuk kembali bertugas dalam kegiatan PSU tanpa harus menuntut honor tambahan.
"(Kelalaian red) sama-sama, kan di TPS itu ada 7 KPPS ada pengawas TPS mestinya mereka memahami, setiap Bimtek kami ulang-ulang itu jangan sampai terjadi, tapi ini rupanya kelalaian yang paripurna dua-duanya lalai ya akhirnya akibatnya seperti ini (PSU, red)," ujar Thoha.
Lebih lanjut Noor Thoha menjelaskan bahwa PSU di TPS 31 Damai ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi pengawas TPS kepada KPPS berdasarkan hasil kajiannya yang menemukan bahwa ada satu pemilih ber KTP luar provinsi tapi dia menggunakan hak pilihnya di TPS 31 meski namanya tidak terdapat dalam DPTb.
Hal ini terjadi pada mencoblosan calon Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari lalu, sehingga kata dia, PSU dilakukan khusus untuk Pilpres saja.
Baca juga: KPU Tarakan Gelar PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar Besok, Kamis 22 Februari 2024, Ini Alasannya
"Maka hasil kajian itu apabila sah dan meyakinkan dan dikaji ulang oleh KPU dan ternyata dibuktikan juga memang betul adanya, maka KPU berkewajiban mengulang atau PSU pemungutan suara ulang untuk satu TPS ini dan untuk satu pemilihan yaitu pemilihan presiden," jelasnya.
| Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
|
|---|
| Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
|
|---|
| MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
|
|---|
| Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
|
|---|
| Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Penghitungan-suara-PSU-di-TPs-57.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.