Mata Lokal Memilih
Kembali Bertugas pada Pemilihan Ulang, KPPS Tidak Dapat Tambahan Honor, KPU Sebut karena Kelalaian
Kembali menjalankan tugas pada pemilihan ulang atau PSU, petugas KPPS tidak lagi mendapat tambahan honor, Ketua KPU Balikpapan sebut karena kelalaian.
Proses PSU tersebut juga dipantau langsung Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto dan jajarannya, serta Ketua KPU Balikpapan dan para anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti mengatakan pelaksanaan PSU di TPS 31 berjalan tanpa kendala dan tidak ada ditemukannya pelanggaran dalam pelaksanaan.
"Kami dan KPU sudah mengupayakan semuanya agar berjalan dengan baik dan lancar dalam PSU ini," ungkapnya.
Kapolresta Kombes Anton Firmanto mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya melakukan penebalan personil pengamanan sepanjang pelaksanaan PSU di lokasi TPS.
"Personel kalau sesuai pola pengamanan ini adalah berdasarkan suatu personil ditambah dengan Linmas namun karena ini PSU kita tetap lakukan penebalan Personil pengaman," ujar Kapolresta.
Baca juga: Partisipasi Pemilih Menurun, Saat Pemilihan Ulang di TPS 57 Karang Anyar Tarakan
Pemilih di Samarinda Antusias
Pelaksanaan pemilihan ulang ( PSU ) juga digelar 7 TPS di Kota Samarinda, Sabtu (24/2), yakni di TPS 01 dan TPS 03 di kawasan Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Dari keterangan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tenun, Muhammad Zakaria Anzar bahwa untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01 adalah 226 pemilih, sedangkan di TPS 03 adalah 215 pemilih.
Di dua lokasi TPS itu, antusiasme pemilih cukup tinggi untuk kembali menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi serentak kali ini, terbukti hingga pukul 12.00 wita sudah ada sekitar 80 persen yang mencoblos.
"Sampai jam 12.00 WITA, sekitar 80 persen sudah terakomodir," ungkap Zakaria, saat diwawancarai awak media.
Dirinya menyebut alasan dilakukannya PSU di Kampung Tenun ini, lantaran ada sejumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun daftar pemilih khusus (DPK), tetapi tetap ingin meyalurkan hak suaranya.
Tentu hal ini, sebutnya telah bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kendati demikianlah, dua TPS ini direkomendasikan oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda untuk dilangsungkan PSU.
"Pada kali ini, kami sudah maksimal dalam siapkan data dan logistik. Kami tidak ingin ada kesalahan lagi. Ini kan urusan berat, kerja dua kali,” imbuhnya.
Bawaslu Kota Samarinda juga turun langsung melakukan pengawasan di lokasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin dan juga Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, hadir langsung untuk memantau.
Baca juga: Bawaslu Kaltara Ikut Pantau Pemilihan Ulang di TPS 57 Karang Anyar Tarakan, Ini Rekomendasinya
| Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
|
|---|
| Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
|
|---|
| MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
|
|---|
| Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
|
|---|
| Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Penghitungan-suara-PSU-di-TPs-57.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.