Mata Lokal Memilih

Kembali Bertugas pada Pemilihan Ulang, KPPS Tidak Dapat Tambahan Honor, KPU Sebut karena Kelalaian

Kembali menjalankan tugas pada pemilihan ulang atau PSU, petugas KPPS tidak lagi mendapat tambahan honor, Ketua KPU Balikpapan sebut karena kelalaian.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Momen penghitungan surat suara di lokasi TPS 57 saat pemilihan suara ulang, Kamis (22/2/2024) hingga dini hari selesai proses pendistribusian logistik kembali ke Kecamatan Tarakan Barat pukul 00.31 WITA, Jumat (23/2/2024). 

Abdul Muin menyebut PSU berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dan nampak antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam menyalurkan hak pilihnya. Di mana, mereka memperlihatkan KTP dan undangan, yang kemudian dicocokan serta dicross check ulang oleh petugas TPS.

"Jadi kami (Bawasalu Samarinda) juga turun langsung untuk mengawal pengawasan ini, bersama dengan Panwascam dan PKD,” tuturnya saat diwawancarai awak media.

Pihaknya pun mengapresiasi para penyelenggara dan mengucapkan terimakasih yang telah mensukseskan kegiatan penyelegaraan PSU di Kota Tepian ini.

"Terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung PSU ini, termasuk aparat keamanan, penyelenggara, pengawas, dan masyarakat," ungkapnya. (uan/znl)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved