Mata Lokal Memilih
Kembali Bertugas pada Pemilihan Ulang, KPPS Tidak Dapat Tambahan Honor, KPU Sebut karena Kelalaian
Kembali menjalankan tugas pada pemilihan ulang atau PSU, petugas KPPS tidak lagi mendapat tambahan honor, Ketua KPU Balikpapan sebut karena kelalaian.
Abdul Muin menyebut PSU berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dan nampak antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam menyalurkan hak pilihnya. Di mana, mereka memperlihatkan KTP dan undangan, yang kemudian dicocokan serta dicross check ulang oleh petugas TPS.
"Jadi kami (Bawasalu Samarinda) juga turun langsung untuk mengawal pengawasan ini, bersama dengan Panwascam dan PKD,” tuturnya saat diwawancarai awak media.
Pihaknya pun mengapresiasi para penyelenggara dan mengucapkan terimakasih yang telah mensukseskan kegiatan penyelegaraan PSU di Kota Tepian ini.
"Terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung PSU ini, termasuk aparat keamanan, penyelenggara, pengawas, dan masyarakat," ungkapnya. (uan/znl)
| Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
|
|---|
| Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
|
|---|
| MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
|
|---|
| Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
|
|---|
| Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Penghitungan-suara-PSU-di-TPs-57.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.