Kaltara Memilih
Calon Anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih Gugat Hasil Pemilu ke MK, Intip Berkas Diajukan
Calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ini daftar berkas diajukan.
Tarakan : 35.331
2. Hasan Basri : 51.725 suara
Bulungan : 7.203
Malinau : 4.624
Nunukan : 11.430
Tana Tidung : 1.180
Tarakan : 27.288
3. Larasati Moriska : 45.559 suara
Bulungan : 5.007
Malinau : 1.408
Nunukan : 35.358
Tana Tidung : 714
Tarakan : 3.072
4. Marthin Billa : 45.119 suara
Bulungan : 19.110
Malinau : 16.639
Nunukan : 5 341
Tana Tidung : 1.569
Tarakan : 2.460
Baca juga: Pimpin IWAPI Kaltara, Hj Sri Sulartiningsih Target Pengusaha Wanita Berkiprah di Level Internasional
Diberi Waktu Tiga Hari Ajukan PHPU ke MK
Proses sidang pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kaltara telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kaltara.
Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menyampaikan, untuk penetapan calon terpilih belum dapat dilakukan oleh KPU secara resmi.

Hal tersebut dikarena menunggu proses putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) setelah tahapan rekapitulasi ditingkat nasional dilakukan.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan awal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, untuk tahap rekapitulasi pada tingkat nasional akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari hingga 20 Maret 2024.
“Setelah dilaksanakan rekapitulasi di tingkat nasional dan dilakukan penetapan, akan diberikan waktu selama tiga hari pasca penetapan.
Bagi para peserta Pemilu yang kalah untuk melakukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu,” kata Hariyadi kepada TribunKaltara.com, Kamis (14/3).
Jika lebih dari tiga hari dari waktu yang telah ditentukan tidak ada satupun proses PHPU atau sengketa Pemilu, maka MK akan menerbitkan BRPK yang didalamnya akan termuat, Dapil mana yang mengajukan atau tidak mengajukan PHPU.
“Maka sesuai aturan, kita bisa melakukan proses penetapan calon terpilih,” ujarnya.
Namun, jika terjadi PHPU atau sengketa Pemilu, KPU hanya akan bisa melakukan proses penetapan daftar calon-calon terpilih berdasarkan putusan dari MK .
Dalam hal ini KPU mempersilakan bagi peserta Pemilu yang merasa dalam proses Pemilu 2024 dirasa ada yang tidak sesuai dengan catatan disertai alat bukti yang lengkap.
Hariyadi berharap untuk Pemilu di Kaltara dapat berjalan aman dan damai, masyarakat dapat menyadari bahwa Pemilu merupakan bagian dari demokrasi.
(*)
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Disclaimer:
- Data dalam artikel ini bersumber dari situs resmi Mahkamah Konsistitusi yang diakses TribunKaltara.com pada Senin 25 Maret 2024 pagi.
- Hingga berita ini tayang, TribunKaltara.com, masih mencoba lakukan konfirmasi kepada Sri Sulartiningsih dan KPU, soal gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi ini.
Sri Sulartiningsih
PHPU
Pemilu
berkas
DPD
Dewan Perwakilan Daerah
Dapil
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
gugatan
Mahkamah Konstitusi
Herman
Hasan Basri
Larasati Moriska
Marthin Billa
KPU
rekapitulasi suara
Kaltara
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.