Kaltim Memilih

147 Daftar TPS di Kaltim Lakukan Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan MK Kabulkan Gugatan Demokrat

Berikut 147 daftar Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Timur lakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK kabulkan gugatan Demokrat

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi Kegiatan distribusi logistik dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

Hal ini diungkapkan Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Baca juga: Gugatan PBB Ditolak MK, Potensi Golkar Dapatkan Kursi ke-9 DPRD Bulungan Dapil Satu Semakin Besar

Gudang logistik milik KPU Kaltim berlokasi di Komplek Pergudangan, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda.

Ary Fadli memastikan  gudang KPU Kaltim benar-benar aman dijaga. 

"Ini merupakan bentuk dukungan pelaksanaan pemilu yang aman dan jujur," tegasnya, Rabu (19/6/2024).

Selain itu ia memastikan  logistik Pemilu yang bakal dilakukan penghitungan ulang telah siap agar tidak ada hambatan.

Ini dilakukan untuk mencegah hal–hal yang dapat menghambat proses Penghitungan Suara Ulang (PSU) DPR RI Dapil Kaltim.

"Kami berharap masyarakat juga terlibat dalam menjaga keamanan selama proses Penghitungan Suara Ulang (PSU) berlangsung.

Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar kondusif.

Semua pihak harus bekerja sama untuk menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024," ajaknya.

Baca juga: PPP Kaltara Apresiasi Putusan MK Diskualifikasi Erick Hendrawan, Siap Ikut Pemilihan Ulang

Pengamanan dan pengecekan ketat gudang logistik juga diharapkan dapat memberikan keyakinan ke masyarakat terkait keamanan serta keteraturan proses penghitungan ulang surat suara.

"Karena seluruh pihak, baik kepolisian maupun KPU telah berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menyelenggarakan pemilu demi terciptanya demokrasi yang berkualitas," tandas Kombes Pol Ary.

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menyatakan, permintaan pengamanan sudah disampaikan ke Polda Kaltim pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 10 Juni 2024 tersebut terbit.

“Kami ( KPU Kaltim ) langsung berkoordinasi dengan Polda Kaltim dan melakukan supervisi KPU di 9 kabupaten/kota minus Mahulu untuk mengamankan gudang logistik,” tegasnya.

Nantinya setelah surat dinas telah terbit, KPU Kaltim akan memilah kotak suara yang akan dihitung ulang.

Surat dinas merupakan pegangan teknis pihak KPU Kaltim melakukan penghitungan ulang surat suara.

Baca juga: MK Kabulkan Permohonan PPP, Pemilihan Ulang di Dapil Tarakan Tengah, Erick Hendrawan Diskualifikasi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved