Kaltara Memilih

Bawaslu Kaltara Petakan Kerawanan di Pilkada 2024, Begini Langkah Antisipasi yang Dilakukan

Dalam menghadi Pilkada 2024, Bawaslu Kaltara memetakan kerawanan yang akan terjadi pada saat Pilkada 2024, termasuk dengan indikatornya.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Arif Rochman, Anggota Bawaslu Kaltara. 

Informasi kampanye di luar jadwal, langkah antisipasinya melakukan rakor dalam mempersiapkan dan mengawasi tahapan kampanye. Lalu memberikan imbauan kepada KPU provinsi agar lebih jelas dalam menentukan waktu dan tempat serta jadwal kampanye. Selanjutnya memberikan imbauan kepada peserta kampanye agar melakukan kampanye sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang telah disepakati.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kaltara Arif Rochman, S.E., M.M dalam keterangan kepada TribunKaltara.com, mengatakan Bawaslu Kaltara petakan TPS rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kaltara Arif Rochman, S.E., M.M dalam keterangan kepada TribunKaltara.com, mengatakan Bawaslu Kaltara petakan TPS rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. (HO/Bawaslu Kaltara)

“Berkaitan dengan nyata putusan DKPP terhadap jajaran KPU dan Bawaslu, dalam hal ini langkah antisipasi memberikan instruksi dan pemahaman kepada jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan perundangan,” paparnya.

Selain itu juga ia melanjutkan, menyampaikan imbauan kepada KPU provinsi beserta jajaran agar dalam melaksanakan tahapan sesuai peraturan, melakukan koordinasi dan memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat agar sama-sama mengawasi proses pemilu dan demokrasi.

Lalu dari sisi rekomendasi bawaslu terhadap ketidaknetralan ASN/TNI/Polri, langkah yang diambil yakni memberikan imbauan dan surat edaran kepada jajaran ASN/TNI/Polri di Provinsi Kaltara dengan bersurat dan imbauan ke media massa.

“Melakukan koordinasi dengan stakeholder dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan dan menjaga netralitas ASN/TNI/Polri di lingkup Kaltara,” terangnya.

Sementara itu, adanya gugatan hasil Pemilu 2024, kata Arief Rochman, langkah diambil di antaranya meningkatkan kapasitas dan kabilitas penyelenggara pemilu dan juga meningkatkan kualitas pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi sehingga gugatan dalam pemilu dapat ditekan.

Melakukan pengawasan melekat dan memberikan imbauan, saran perbaikan serta rekomendasi jika potensi pelanggaran akan terjadi.

Untuk PSU di Pemilu 2024, langkah diambil sebagai antisipasi di antaranya pertama memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran penyelenggara agar semakin memahami proses pelaksanaan PSU dan penhitungan suara. Kemudian kedua, melakukan pengawasan melekat dan memeastikan jajaran mendapatkan bimtek terkait pungut hitung.

Baca juga: 6 TPS Bakal Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Nunukan Ungkap Potensi Kerawanan PSU di Sei Menggaris

Lalu kemudian terakhir dari sisi pemilih mencoblos dua kali, dimana kasusnya ditemukan di Tarakan, langkah antisipasi diambil pertama memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran agar memahami proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

“Memberikan sosialisasi lebih massif kepada masyarakat agar memahmi prosedur pungut hitung. Masyarakat diharapkan turut serta dalam pengawasan dan mampu mencegah potensi pelanggaran yang akan terjadi,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved